Sabtu, 18 April 2015

Cybercrime / Cyberlaw

Pertama mungkin perkenalan dahulu, nama saya Martin Franklin dari kelas 4KA13, saya disini akan menjelaskan sedikit apa itu cybercrime, beserta contoh kasusnya yang telah saya alami sendiri.
Kejahatan dunia maya (Cybercrime)adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Sesuai dengan penjelasan diatas, saya akan menjelaskan salah satu kasus yang saya alami, yang berhubungan dengan Game Online.

Game Online? siapa yang tidak kenal Game Online. Game Online adalah jenis permainan komputer yang memanfaatkan jaringan komputer. Jaringan yang biasanya digunakan adalah jaringan internet dan yang sejenisnya serta selalu menggunakan teknologi yang ada saat ini, seperti modem dan koneksi kabel. Biasanya permainan daring disediakan sebagai tambahan layanan dari perusahaan penyedia jasa online, atau dapat diakses langsung melalui sistem yang disediakan dari perusahaan yang menyediakan permainan tersebut. Sebuah game online bisa dimainkan secara bersamaan dengan menggunakan computer yang terhubung ke dalam sebuah jaringan tertentu.
Dengan adanya game online ini bukan tidak mungkin ada kasus pembajakan atau penipuan yang dialami oleh sebagian orang, contohnya mungkin saya. Dahulu ketika masih berstatus pelajar SMA, mungkin lagi trend-trendnya game online dikalangan saya saat itu. Nah, ada satu game online yang saya sangat suka yaitu Seal Online. Mungkin saya pernah mem-posting uraian tentang Seal Online ini di blog saya, jadi tidak perlu panjang lebar menjelaskan apa Seal Online itu.
Kejadiannya waktu itu, saya membeli sejenis equip di dalam game online ini yaitu Satu set Ultimate Armor XG+7 untuk karakter knight saya, seharga Rp,200.000. Saya membeli equip dari seorang penjual yang bernama, sebut saja Andi. Saya berkomunikasi dengan dia sebelum bertemu COD (Cash On Delivery) di warnet sekitar rumahnya. Kemudian kami menentukan waktu dan tempat dimana saya dapat bertransaksi dengan dia nantinya, keesokan harinya kami telah mendapatkan tempat untuk bertemu yaitu di warnet sekitar rumahnya yang di daerah Semanggi.
Pada saat mendapatkan kabar itu, saya langsung bergegas berangkat ke warnet tersebut. Sesampainya di warnet itu saya bertemu dengan Andi dan langsung membuat billing untuk 2 PC di warnet itu. Kemudian kami bertransaksi satu set ultimate armor dan saya langsung membayar kepada si Andi, selanjutnya saya langsung pulang kerumah. Pada malam harinya saya merasa sangat senang sekali karena telah mendapat equip yang saya inginkan.
Namun keesokan harinya ketika saya ke warnet dan ingin membuka karakter Seal Online saya, ketika saya memasukkan ID dan Password Seal Online saya, saya terkaget ketika melihat karakter Seal Online sayadalam keadaan telanjang (tanpa ada satu pun equip yang terpasang), dan satu set ultimate armor yang berada di Inventory saya juga hilang.
Kemudian saya teringat kemaren pada saat transaksi, ketika saya memasukkan id dan password Seal Online, saya tidak melihat terlebih dahulu keadaan ramai atau tidaknya pengunjung di warnet tersebut. Apa mungkin terlihat oleh seseorang di warnet tersebut ketika saya memasukkan Id dan Password Seal Online?
Kalau itu terjadi pasti Char Seal online saya telah dibuka orang lain (di-hack) dan sudah pasti orang yang telah mengambil equip-equip saya tidak lain tidak bukan adalah teman-temannya si Andi ini. Sentak tangan saya tergerak untuk menghubungi si Andi ini, namun nomor handphone nya tidak aktif lagi. Disitu saya langsung down, karena duit kumpulan Rp.200.000 yang telah saya kumpulkan selama 1 bulan, hilang begitu saja karena saya sembrono dalam memasukkan data-data Seal Online saya di warnet lain.
Mungkin duit segitu pada tahun 2008 untuk sekelas anak SMA sudah besar, maka dari itu saya sangat menyesal membeli equip itu dan kehilangan uang kumpulan saya selama 1 bulan dengan nominal Rp.200.000.

Itulah pahitnya bergelut di dunia maya yang pernah saya alami, jika kita pikirkan, pada zaman teknologi yang berkembang pesat seperti sekarang ini berbagai transaksi banyak dilakukan secara virtual atau melalui dunia maya. Walaupun hanya bertransaksi dalam game online, jika hal ini diterapkan dalam kehidupan nyata maka ini akan menjadi masalah yang sangat serius.

Cyberlaw Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cybercrime dan Implikasi atau Dampak diterapkannya UU ITE di Indonesia


1.  Perbandingan Cyberlaw, Computer Crime Act, Council of Europe Convention on Cybercrime di berbagai Negara.
A. Cyberlaw
Sebelum masuk ke topik utama, saya akan menjelaskan terlebih dahulu, apa itu Cyberlaw?
Cyberlaw adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

a. Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk mengatur orang-orang yang tidak
bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu undang–undang tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang
diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1
tentang muatan yang melanggar kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan
Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan
54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang
terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang
mendukung undang-undang ini.
Dibandingkan dengan negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam hal
pengaturan undang-undang ite. Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda
tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah
Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
o Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan)
o Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan)
o Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
o Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
o Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
o Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
o Pasal 33 (Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS)
o Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising)

b. Amerika
Di Amerika, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL) pada tahun 1999. Secara lengkap Cyberlaw di Amerika adalah sebagai berikut :
- Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
- Uniform Electronic Transaction Act
- Uniform Computer Information Transaction Act
- Government Paperwork Elimination Act
- Electronic Communication Privacy Act
- Privacy Protection Act
- Fair Credit Reporting Act
- Right to Financial Privacy Act
- Computer Fraud and Abuse Act
- Anti-cyber squatting consumer  protection Act
- Child online protection Act
- Children's online privacy protection Act
- Economic espionage Act
- "No Electronic Theft" Act

Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara
elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.

c. Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain:
 • Electronic Transaction Act
 • IPR Act
 • Computer Misuse Act
 • Broadcasting Authority Act
 • Public Entertainment Act
 • Banking Act
 • Internet Code of Practice
 • Evidence Act (Amendment)
 • Unfair Contract Terms Act

The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi diproses. The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.

   Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sbb:
• Kontrak Elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
• Kewajiban Penyedia Jasa Jaringan
Mengatur mengenai potensi / kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapore merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
• Tandatangan dan Arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan arsip/bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua hal/bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Singapore.
Langkah yang diambil oleh Singapore untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapore dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapore.

B. Computer Crime Act (Malaysia)
Sebagai negara pembanding terdekat secara sosiologis, Malaysia sejak tahun 1997 telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. 
Sementara, RUU Perlindungan Data Personal kini masih digodok di parlemen Malaysia. The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Hal ini berarti, jika saya memiliki komputer dan anda adalah orang yang tidak berhak untuk mengakses komputer saya, karena saya memang tidak mengizinkan anda untuk mengaksesnya, tetapi anda mengakses tanpa seizin saya, maka hal tersebut termasuk cybercrime, walaupun pada kenyataannya komputer saya tidak terhubung dengan internet.
Lebih lanjut, akses yang termasuk pelanggaran tadi (cybercrime) mencakup segala usaha untuk membuat komputer melakukan/menjalankan program (kumpulan instruksi yang membuat komputer untuk melakukan satu atau sejumlah aksi sesuai dengan yang diharapkan pembuat instruksi-instruksi tersebut) atau data dari komputer lainnya (milik pelaku pelanggar) secara aman, tak terotorisasi, juga termasuk membuat komputer korban untuk menjalankan fungsi-fungsi tertentu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pelaku pelanggar tadi.
Hukuman atas pelanggaran The computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) dan atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup, sbb:
•Mengakses material komputer tanpa ijin
•Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
•Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
•Mengubah / menghapus program atau data orang lain
•Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

C.Council of Europe Convention on Cybercrime
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal ini. COCCC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara, termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga  Negara anggota Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari cybercrime,  baik melalui undang - undang maupun kerja sama internasional. 
Konvensi ini dibentuk dengan pertimbangan-pertimbangan antara lain sebagai berikut:
  • Bahwa masyarakat internasional menyadari perlunya kerjasama antar Negara dan Industri dalam memerangi kejahatan cyber dan adanya kebutuhan untuk melindungi kepentingan yang sah dalam penggunaan dan pengembangan teknologi informasi.
  • Konvensi saat ini diperlukan untuk meredam penyalahgunaan sistem, jaringan dan data komputer untuk melakukan perbuatan kriminal. Hal lain yang diperlukan adalah adanya kepastian dalam proses penyelidikan dan penuntutan pada tingkat internasional dan domestik melalui suatu mekanisme kerjasama internasional yang dapat dipercaya dan cepat.
  • Saat ini sudah semakin nyata adanya kebutuhan untuk memastikan suatu kesesuaian antara pelaksanaan penegakan hukum dan hak azasi manusia sejalan dengan Konvensi Dewan Eropa untuk Perlindungan Hak Azasi Manusia dan Kovenan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1966 tentang Hak Politik Dan sipil yang memberikan perlindungan kebebasan berpendapat seperti hak berekspresi, yang mencakup kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi/ pendapat.

Konvensi ini telah disepakati oleh masyarakat Uni Eropa sebagai konvensi yang terbuka untuk diakses oleh Negara manapun di dunia. Hal ini dimaksudkan untuk diajdikan norma dan instrument Hukum Internasional dalam mengatasi kejahatan cyber, tanpa mengurangi kesempatan setiap individu untuk tetap dapat mengembangkan kreativitasnya dalam  pengembangan teknologi informasi. 
Selain itu konvensi ini bertujuan terutama untuk : 
(1) harmonisasi unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan yang terhubung di bidang kejahatan cyber. 
(2) menyediakan form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya dengan  bentuk elektronik. 
(3) mendirikan cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.


2. Implikasi atau Dampak diterapkannya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam rangka memberikan payung hukum ruang cyber dengan mengesahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU no 11 th 2008 tentang  ITE) pada tgl 21 April 2008. 
"Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni;masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-comerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan hukum Internasional serta azas Cyber Crime".
Di berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit, kira-kira 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang bisa disingkat dengan UU ITE yang diterbitkan pada 25 Maret 2008 dengan cakupan meliputi globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan keinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Berdasarkan pengamatan para pakar hukum dan politik di Indonesia, UU ITE memiliki sisi positif dan juga sisi negatif.

1.  Sisi Positif
Sisi positif dari UU ITE adalah Misalnya memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia. Otomatis jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain pajak yang dapat menambah penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meningkatkan penghasilan penduduk. 
UU itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik serta memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang.Penyalahgunaan internet kerap kali terjadi seperti pembobolan situs-situs tertentu milik pemerintah.Kegiatan ekonomi lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet juga dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan. 
UU itu juga memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia dapat diadili.Selain itu, UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet.Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.Undang-undang ini juga memberikan solusi untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.

2. Sisi Negatif
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya.Contoh kasus Prita Mulyasari yang berurusan dengan Rumah Sakit Omni Internasional juga sempat dijerat dengan undang-undang ini. Prita dituduh mencemarkan nama baik lewat internet. Padahal dalam undang-undang konsumen dijelaskan bahwa hak dari konsumen untuk menyampaikan keluh kesah mengenai pelayanan publik.
Dalam hal ini seolah-olah terjadi tumpang tindih antara UU ITE dengan UU konsumen. UU ITE juga dianggap banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam berinternet.Padahal sudah jelas bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk mengeluarkan pendapat.Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang cukup panjang.Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang tersebut.









Sumber :

Jumaat, 27 Mac 2015

Persiapan Saya Sebelum atau Setelah Kelulusan Sarjana (S1)

Saya Martin Franklin, kuliah di Universitas Gunadarma jurusan Sistem Informasi dan saya berada di kelas 4KA13. Sesuai dengan judul dari postingan ini yaitu Persiapan Saya Sebelum atau Sesudah Kelulusan Sarjana (S1). Yang pertama yaitu persiapan saya sebelum kelulusan Sarjana (S1), seperti mahasiswa pada umumnya saya harus bisa untuk mempersiapkan apa saja kebutuhan saya sebelum kelulusan sarjana, yaitu yang pertama adalah IPK, karena IPK ini merupakan syarat utama bila ingin daftar sidang sarjana dan juga untuk bekal di dunia kerja nanti.

Karena itu saya akan mempertahankan nilai IPK saya, agar mendapatkan IPK yang terbaik untuk menghadapi sidang sarjana dan dunia kerja nanti, tetapi skill atau kemampuan dalam bahasa pemrograman juga sangat penting, untuk menambah keahlian dalam dunia kerja nanti. Maka dari itu saya akan belajar lebih giat untuk mendalami salah satu bahasa pemrograman. Yang kedua yaitu mengurus administrasi, bila ingin mengurus sidang sarjana saya harus mengurus administrasi termasuk yaitu administrasi keuangan, lulus kursus dan workshop, lulus PI, telah mengikuti aptitude test dan telah mengurus bebas perpustakaan. Kemudian yang terakhir adalah mempersiapkan mental yang kuat untuk menghadapi sidang sarjana dan dunia kerja nanti.

Lalu persiapan saya sesudah kelulusan sarjana tentu saja pertama saya akan menyelesaikan semua urusan administrasi keuangan dan juga akademis di kampus dan mendaftarkan diri di ug career center. Kenapa saya ingin mendaftarkan diri di career center? tentu saja karena situs ug career center ini merupakan website khusus yang disediakan pihak kampus untuk mencari lowongan pekerjaan bagi alumni Universitas Gunadarma dan juga saya juga berkeinginan mengikuti CPNS di tahun ini. Amin.
Sekian tulisan saya, mohon maaf bila ada salah kata. Terima Kasih



Khamis, 26 Mac 2015

Etika, Profesi, Teknologi Informasi dan Etika Profesi TI

Pengertian Etika , Profesi, Teknologi Informasi dan Etika Profesi TI
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen". Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Teknologi Informasi (TI), atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah Information technology (IT) adalah istilah umum untuk teknologi apa pun yang membantu manusia dalam membuat, mengubah, menyimpan, mengomunikasikan dan/atau menyebarkan informasi. TI menyatukan komputasi dan komunikasi berkecepatan tinggi untuk data, suara, dan video. Contoh dari Teknologi Informasi bukan hanya berupa komputer pribadi, tetapi juga telepon, TV, peralatan rumah tangga elektronik, dan peranti genggam modern (misalnya ponsel).
etika profesi TI adalah Penggunaan bakuan dari evaluasi moral terhadap masalah penting dalam kehidupan profesional di bidang Teknologi Informasi.

Ciri-ciri Profesional di bidang IT
- Memiliki ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang  bersangkutan dengan bidang IT
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi  perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
- Memiliki wawasan atau pengetahuan di bidang IT
- Memiliki komitmen yang bias di wujudkan dalam bentuk peningkatan bentuk profesionalnya
- Memahami etika profesinya dan memiliki etos kerja yang baik
- Memegang teguh kode etik yang berlaku

Jenis Ancaman di bidang TI dan Contoh Kasus Cyber
Jenis-jenis kejahatan di internet terbagi dalam berbagai versi. Salah satu versi menyebutkan bahwa kejahatan ini terbagi dalam dua jenis, yaitu kejahatan dengan motif intelektual. Biasanya jenis yang pertama ini tidak menimbulkan kerugian dan dilakukan untuk kepuasan pribadi. Jenis kedua adalah kejahatan dengan motif politik, ekonomi atau kriminal yang berpotensi menimbulkan kerugian bahkan perang informasi. Versi lain membagi cybercrime menjadi tiga bagian yaitu pelanggaran akses, pencurian data, dan penyebaran informasi untuk tujuan kejahatan.
Beberapa jenis kejahatan atau ancaman (threats) yang dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain :
* Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.
* Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
* Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
* Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).
* Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
* Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
* Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

- Contoh Kasus Cyber : Hacker Porak-porandakan Situs Pemerintah Belanda
Laporan BBC menyebutkan bahwa sebuah serangan cyber dalam skala masif telah menyerang pemerintah Belanda. Sejumlah situs resmi milik instansi pemerintah Belanda dan layanan publik dikabarkan tumbang akibat ulah hacker.
Belum diketahui secara pasti siapa dalang dibalik serangan cyber yang menyasar otoritas negara-negara di Eropa ini. Hanya saja telah diketahui bahwa serangan yang dilakukan adalah jenis 'DDoS Attack'.
DDoS Attack belakangan identik dengan kelompok hacker yang menamakan dirinya sebagai 'Lizard Squad'. Reputasi mereka sebagai kelompok peretas jempolan dimulai pada akhir tahun 2014 kemarin, tepatnya pada malam perayaan Natal. Saat itu Lizard Squad mengklaim bahwa merekalah pihak yang bertanggung jawab atas tumbangnya dua layanan berbasis internet di ranah industri game, yakni PlayStation Network (PSN) dan Xbox Live.
Lalu pada awal Januari 2015 Lizard Squad kembali beraksi. Kali ini tak tanggung-tanggung, enam (6) jejaring sosial kenamaan dibuat luluh lantak. Keenamnya adalah Facebook, Instagram, Facebook, Instagram, MySpace, AOL Instant Messenger, Tinder dan Hipchat. Kesemuanya terdidentifikasi mendapat serangan DDoS Attack.








Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi_informasi
http://staffsite.gunadarma.ac.id/
https://www.academia.edu/
http://lukmana.ilearning.me/2014/12/15/pengertian-cyber-crime/
http://tekno.liputan6.com/read/2176151/hacker-porak-porandakan-situs-pemerintah-belanda

Khamis, 18 Disember 2014

Ganool.com, Situs Download Film Gratis Hollywood dan Asia Terbaru & Terlengkap


Ganool merupakan salah satu situs lokal yang menyediakan segudang film gratis yang dijadikan rujukan oleh para pemburu film gratisan di Internet. Menurut kabar yang beredar situs ini dikembangkan oleh anak muda di Situbundo, Jawa Timur dan juga menurut situs perangkingan Alexa, rangking Ganool telah menembus angka 3000-an.
Ganool tidak hanya memberikan tautan unduhan untuk film-film Hollywood. Situs ini juga menyediakan film-film dari Asia dan Indonesia. Situs ini juga memiliki beberapa kelebihan utama yaitu :
Pertama, situs ini selalu up to date tak hanya hadirkan film-film terbaru namun juga dalam pilihan berbagai kualitas. Ganool akan hadirkan kualitas sesuai ketersediaan, mulai CAM, TS, R5, DVD Rip dan Blu Ray. Kedua, situs ini memiliki mirror download beragam. Tak hanya di satu hosting. Jika link unduhan error atau mati, kita bisa memilih mirror lainnya. Kalau pilihan saya bila mendownload dari Ganool.com, pasti saya lebih memilih tautan dari hosting IDUP.IN, karena lebih mudah daripada hosting yang lain.
Ketiga, kapasitas file unduhan sangat minim. Untuk film Blu Ray yang umumnya mencapai 2 - 4 GB, tetapi di Ganool hanya sekitar 800 - 1 GBs saja. Sehingga tidak perlu risau akan kuota data saat mengunduh.

Dari ketiga kelebihan di atas, Ganool juga menyediakan cara mudah untuk mendownload konten filmnya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menuju situs tersebut di alamat Ganool.com. Di landing page, kita akan menjumpai kategori dan featured film. Misalnya, kita akan memilih "Transformers: Age of Extinction (2014) BluRay 720p x264 Ganool" . Film tersebut memiliki kualitas "BluRay" dan berkapasitas 1,2 GB. Klik pada judul film ini atau kita bisa mengklik tautan "Continue Reading". Di lama selanjutnya, kita akan menjumpai detail dari film ini dan disertakan trailer-nya. Kemudian, kita memilih salah satu tautan unduhan yang telah disediakan oleh Ganool. Misalkan kita memilih IDUP.IN, kita hanya tinggal mengklik link yang disediakan IDUP.IN "http://idup.in/yj40dbd9d9ra".
Pada langkah selanjutnya, kita akan akan dibawa ke laman IDUP.IN, kemudian kita klik kolom "Download File" berwarna biru. Terakhir kita hanya mengklik direct link yaitu "Download: Transformers.Age.of.Extinction.2014.BluRay.720p.x264.Ganool.mkv". Otomatis film tersebut akan terunduh, apabila kita memakai chrome, pasti akan langsung masuk ke tempat unduhan chrome itu sendiri.


Rabu, 17 Disember 2014

Studi Kasus Mengenai Telematika

1.  Motorola Siapkan Moto E Generasi Kedua, Inilah Bocoran Spesifikasinya
Setelah sukses mengeluarkan suksesor Moto G versi original dengan nama Moto G (2014) alias Moto G generasi kedua, kini Motorola kabarnya tengah mempersiapkan suksesor dari seri Moto E alias Moto E generasi kedua. Kemungkinan, ponsel ini juga akan diberi nama Moto E (2014) seperti penamaan kakaknya.

Motorola Moto E (2014) ini kabarnya akan membawa berbagai pembaruan fitur dan spesifikasi dibandingkan Moto E versi original. Berdasarkan rumor terbaru yang beredar, Moto E (2014) ini akan membawa layar berukuran 4,5 inch beresolusi 540x960 piksel, kamera utama 5 MP dengan LED flash, dan konektifitas LTE.

Sayangnya, tidak disebutkan mengenai chipset yang akan digunakan. Namun diperkirakan, Moto E (2014) ini akan memakai Qualcomm Snapdragon 400 atau 410 dengan 4 buah inti (quad-core) plus dukungan RAM sebesar 1GB.

Selain itu, Motorola Moto E (2014) kabarnya sudah akan dibekali dengan sistem operasi Android 5.0 Lollipop dari dalam dus, sehingga para pembeli Moto E (2014) tidak perlu bersusah-payah untuk melakukan update terlebih dahulu.

Kita nantikan saja kehadirannya.

Tanggapan :
Setelah saya membaca studi kasus diatas mengenai persiapan Moto E (generasi kedua) dan bocoran spesifikasi buatan motorola ini, menurut saya dengan adanya kemunculan ponsel Moto E (generasi kedua) ini, bukan tidak mungkin akan membawa perubahan pada tingkat keminatan konsumen yang sebelumnya telah membeli Moto E (generasi pertama), akan berpikir dua kali untuk membeli ponsel ini juga. Dikarenakan Moto E (generasi kedua) ini telah dilengkapi beberapa kelebihan dari pendahulunya yaitu Moto E (generasi pertama), contohnya saja dari layar, moto e mempunyai layar 4,3 inchi, sedangkan Moto E (generasi kedua) akan dibekali dengan layar berukuran 4.5 inchi yang secara langsung akan membuat nyaman para konsumen bila ingin menonton video atau streaming. Selanjutnya yaitu chipset yang digunakan, Moto E (generasi kedua) ini akan dilengkapi dengan chipset Qualcomm Snapdragon 400 atau 410 yang mengusung prosesor quad-core ARM Cortex-A53 berkecepatan 1,2GHz yang dipadukan dengan memori RAM sebesar 1GB dan didukung oleh pengolah grafis dari Adreno 306. Perbedaan yang paling saya minati yaitu dari chipset Qualcoom Snapdragon 400, prosesor quad-core ARM Cortex-A53 dan juga Moto E (generasi kedua) ini dibandingkan pendahulunya adalah hadirnya dukungan 4G LTE dan menggunakan sistem operasi Android 5.0 Lollipop. 
Semoga kehadiran ponsel ini lebih cepat, karena saya juga ingin membeli ponsel ini. Terima Kasih

Sumber :


2.  9 Kota di Indonesia Menuju Smart City
Jakarta - Inisiatif mewujudkan smart city atau kota pintar semakin gencar dilakukan. e-Indonesia Initiatives Forum yang dikawal Suhono Harso Supangkat mengatakan sejauh ini 9 kota di Indonesia sudah bersiap menjadi smart city.

"Kami bekerjasama dengan Telkom grup punya tahun ini rampung mengukur kematangan 9 kota. Kita melihat kesiapannya dan komitmen pemimpin daerahnya. Itu di Jakarta, Bogor, Bandung, Depok, Aceh, Makassar, Balikpapan, Sleman, Banyuwangi," kata Suhono ditemui di sela seminar ICT Outlook 2015-2020 di Auditorium Indosat, Jakarta.

Dikatakan salah satu Guru Besar ITB ini, e-Indonesia Inisiatif Forum bersama Telkom pada Januari 2015 akan mulai mengimplementasikan sejumlah platform smart city. Jakarta, Bandung dan Bogor bakal menjadi sasaran pertama, menyusul kota-kota lainnya.

"Konsep dan desain sudah matang. Di setiap kota ini nantinya akan ada ruangan dan platform smart city. Kita berikan suatu modul dan basic operation room-nya. Nanti akan dikembangkan sesuai kebutuhan setiap kota. Jadi soal jalanan macet, banjir, kesehatan, pendidikan, masalah sampah itu bisa dipantau di sini," terangnya.

Dikatakan Suhono, konsep utama smart city adalah sensing, understanding dan acting. Pada intinya adalah, dengan mengetahui permasalahan kota secara real time, kemudian direspons secara cepat sehingga masalah tersebut segera ditindaklanjuti. 

"Di Bandung baru akan diresmikan Januari. Operation room-nya itu dinamakan sebagai command center. Di Jakarta masih mencari tempatnya, tapi kemarin Pak Ahok (Gubernur Jakarta) sudah mulai implementasi aplikasi untuk para Lurah supaya mereka itu laporan apapun cepat menanggapi via smartphone," paparnya.

Dalam kesempatan ini, pria yang berdomisili di Bandung ini juga mengemukakan tujuh hal yang menjadi sorotan forum ini dalam upaya mewujudkan smart city. Di dalamnya, termasuk pemanfaatan 4‎G dan‎ Indonesia Broadband Plan 2014-2019.

Kedua, adalah perhatian terhadap masalah efektivitas, keamanan, kecepatan dan kecerdasan (server) dan sistem layanan di data center dan cloud computing.

Penggunaan perangkat berbasis Internet protocol (IP) seperti Internet of Things dan Machine to Machine (M2M) menjadi perhatian ketiga. Hal keempat, implementasi ‎e-government, smart city, smart maritime dan lainnya.

Kelima adalah peningkatan kapasitas industri dalam negeri dari sisi konten kreatif, perangkat dan sistem. Poin keenam adalah pengembangan SDM. Dan terakhir,‎ kedaulatan ICT dalam kenegaraan. 

Tanggapan :
Setelah saya membaca studi kasus mengenai 9 Kota di Indonesia Menuju Smart City, menurut saya apabila ada inisiatif seperti pemajuan kota seperti smart city ini, akan memudahkan semua aktivitas para warga. Disebutkan diatas mulai dari masalah kependudukan, perkotaan hingga aktivitas yang berhubungan dengan keuangan, semuanya akan terpantau dari suatu ruangan yaitu Command Center. Command Center ini merupakan ruangan tempat center (utama) database yang mungkin akan menghasilkan output / keluaran berupa informasi mengenai permasalahan suatu daerah yang akan langsung diberikan kepada Pemerintah.
Contoh studi kasus diatas adalah contoh smart city yang sudah direalisasikan di Bandung, Jawa Barat, Namun Jakarta pun sudah mulai untuk membangun platform Smart City ini, contohnya saja yang saya dapat di berita yaitu Smart City QLUE untuk warga dan kedua adalah Smart City CROP yang diperuntukkan bagi jajaran PNS dan pegawai di Pemprov DKI. Kemudian warga dapat melihat CCTV yang berada di jalan raya dan fasilitas umum melalui Smart City dengan website smartcity.jakarta.go.id.
Semoga dengan adanya inisiatif untuk membangun Kota lebih maju dengan diterapkannya Smart City ini, akan memberikan dampak positif untuk masyarakat nya terutama dibagian kependudukan. Terima kasih

Sumber : 


3.  Kejari Bekasi Tahan Pengusaha Terkait Kasus Telematika
BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menahan satu tersangka lagi berinisial TK ke Lapas Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (12/09/2014) sore.

Penahanan TK ini merupakan hasil pengembangan Kejari Bekasi yang menangani penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan software antivirus yang sebelumnya sudah menahan tersangka Kepala Bagian Telematika Setda Kota Bekasi, Sri Sunarwati (SS) Jum’at (05/09/2014) lalu.

“Sudah ditetapkan satu tersangka baru berinisial TK sebagai direktur PT KKK, kami tahan setelah kami periksa sejak pukul 09.00-15.00 WIB,” ujar Kasi Pidsus Kejari Bekasi, Eri Sarifah, Jumat (12/09/2014).

Peran tersangka TK ini, lanjut Eri, adalah menyediakan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Tersangka TK ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU  Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Eri juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa dua orang saksi dari lingkungan Pemerintah Kota Bekasi namun masih dirahasiakan nama kedua saksi tersebut.

Hingga saat ini, baru dua tersangka yang ditahan Kejari Bekasi yang tersandung kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Bekasi telah menahan Kabag Telematika Setda Kota Bekasi, SS dengan status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software antivirus komputer senilai Rp 771 juta dalam APBD 2013.

Tanggapan :
Setelah saya membaca studi kasus mengenai penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bekasi kepada Pengusaha terkait kasus Telematika ini, menurut saya kasus seperti ini sudah banyak terjadi di lingkungan daerah ataupun pusat terlebih lagi tentang pengadaan barang dan jasa. Sejujurnya saya sudah sering melihat di berita bagaimana cara pelancaran pemenangan pengadaan barang dan jasa, ada yang telah diselipkan berupa uang tunai atau berupa surat sebidang tanah yang biasanya diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen pada suatu Kantor. 
Walaupun saya tidak begitu tahu tentang kasus ini, tetapi setelah saya mencari-cari referensi berita mengenai kasus ini di situs berita lain, ada dua variasi penjelasan mengenai kasus ini, yang pertama yaitu dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Kejari Bekasi telah mengklaim  adanya dugaan korupsi pengadaan software antivirus komputer senilai Rp 771 juta dalam APBD 2013 dan sudah menahan Kabag Setda Kota Bekasi, SS. Kemudian yang kedua dari RRA (selaku kuasa hukum tersangka korupsi) yang saya kutip dari http://beritabekasi.co/page/kanal/?id=6406&subid=61&kanal=stop-press&alias=Kasus%20Pengadaan%20Software%20Antivirus%20Harus%20Dilihat%20Secara%20Objektif%20&page=detil. Saya mengambil kesimpulan dari penjelasan kuasa hukum tersebut, bahwa tidak mungkin hanya pengadaan software antivirus komputer saja, bisa menelan biaya mencapai Rp 771 juta. Salah satu contoh antivirus yang saya tau yaitu Kaspersky, Kaspersky sendiri membandrol harga software anti virusnya dari harga Rp 89.000, apabila kantor tersebut yang berisikan 250 PC memakai software tersebut. Bisa diperhitungkan berapa pengeluaran yang dikeluarkan kantor itu untuk membeli software ini. Jadi menurut saya mungkin tidak hanya dari bagian software anti virus nya saja, bisa jadi keseluruhan dari spek di PC tersebut diganti menjadi yang baru.
Ya semoga saja semua pelaku yang berhubungan dengan kasus korupsi ini bisa tertangkap dan diberikan hukuman yang pantas. Hukum di Indonesia harus tegas. Terima Kasih

Sumber : 

Khamis, 13 November 2014

Kebudayaan Batak Toba


Batak Toba merupakan salah satu suku besar di Indonesia. Suku Batak Toba merupakan bagian dari enam sub suku yakni Batak Toba, Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Pakpak, Batak Angkola dan Mandailing. Keenam suku ini menempati daerah induk masing-masing di daratan Provinsi Sumatera Utara. Suku Batak Toba berdiam di Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba Samosir, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Setiap masyarakat di dunia pasti memiliki kebudayaan yang berbeda dari masyarakat lainnya. Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan- kemampuan lain serta kebiasaan yang didapat oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Demikian halnya suku Batak Toba, meskipun merupakan bagian dari enam sub suku Batak, suku Batak Toba tentunya memiliki kebudayaan sendiri yang membedakannya dari lima sub suku Batak lainnya. Seperti pada gambar di bawah ini
Pada gambar ini terdapat ukiran khas Batak Toba yang menjadi salah satu kebudayaan Batak Toba. Ukiran ini dinamakan ukiran gorga “singa” sebagai ornamentasi tradisi kuno Batak yang merupakan penggambaran kepala singa yang terkait dengan mitologi Batak sebagai penjaga rumah dari hal-hal yang tak diinginkan. Biasanya diberikan sebagai ukiran yang penuh pewarnaan khas Batak yaitu kombinasi warna merah, putih dan hitam.
Masyarakat Batak Toba memiliki adat istiadat yang diwariskan oleh nenek moyangnya. Adat istiadat ialah berbagai aktivitas sosial budaya termasuk upacara-upacara kebudayaan yang disepakati menjadi tradisi dan berlaku secara umum di masyarakat. Tradisi adalah segala sesuatu seperti  upacara adat, pakaian, makanan, rumah adat, tarian dan alat musik yang secara turun temurun diwariskan. 

1.  Marga
Salah satu ciri khas dan kebesaran kebudayaan Batak Toba adalah marga. Marga selalu dilekatkan pada akhir nama setiap orang Batak Toba di manapun mereka berada. Dengan marga orang Batak Toba dianggap memiliki identitas dan penanda sosial seperti pada gambar dibawah ini
Berikut adalah marga yang terdapat di suku Batak Toba :
  • Ambarita-Aritonang-Aruan-Anakampun (Nahampun)
  • Bakkara-Butar
  • Gurning
  • Hutajulu-Hutagalung-Hutagaol-Hutahaean-Hutasoit-Harianja-Hutapea
  • Limbong-Lubis-Lumban Gaol-Lumban Raja-Lumban Toruan
  • Manihuruk-Maharaja-Manullang-Marpaung-Manurung-Manik-Malau-Matondang
  • Panjaitan-Pohan-Pinayungan-Pangaribuan-Pasaribu-Pakpahan-Pardosi-Purba
  • Rajagukguk-Rumahorbo
  • Sagala-Sibarani-Sibuea-Sidabariba-Sihombing-Situmorang-Siahaan-Sitorus-Siagian-Sianipar-Sipangkar-Sipayung-Simanungkalit-Sinaga-Siburian-Simanjuntak-Sinurat-Simbolon-Simarmata-Silaen-Saragi-Simamora-Siregar-Sigalingging-Sianturi-Simatupang-Silaban-Sitindaon-Simaremare-Silitonga-Sitanggang-Sitinjak-Sitio-Siallagan
  • Tambun-Tambunan-Togatorop-Tinambunan-Tobing-Tumanggor.
2.  Rumah Adat
Rumah Adat Batak Toba disebut Rumah Bolon. Rumah ini memiliki bangunan empat persegi panjang yang kadang-kadang ditempati oleh lima sampai enam keluarga. Memasuki Rumah Bolon ini harus menaiki tangga yang terletak di tengah-tengah rumah, dengan jumlah anak tangga yang ganjil. Bila orang hendak masuk rumah tersebut, harus menundukkan kepala agar tidak terbentur pada balok yang melintang. Hal ini diartikan tamu harus menghormati si pemilik rumah seperti pada gambar dibawah ini
Lantai rumah adat batak ini terkadang sampai 1,75 meter di atas tanah dan bagian bawah dipergunakan untuk memelihara hewan ternak. Pintu masuk rumah adat ini dahulunya memiliki dua macam daun pintu, yaitu daun pintu yang horizontal dan vertikal. Akan tetapi, saat ini daun pintu yang horizontal tidak dipakai lagi. Ruangan dalam rumah adat merupakan ruangan terbuka tanpa kamar-kamar. Walaupun bersamaan lebih dari satu keluarga, tapi bukan berarti tidak ada pembagian ruangan. Dalam rumah adat ini pembagian ruangan dibatasi oleh adat mereka yang kuat.
Ruangan di belakang sudut sebelah kanan dinamakan Jabu Bong, yang ditempati oleh kepala rumah atau Parjabu Bong, dengan isteri dan anak-anak yang masih kecil. Namun di sudut kiri berhadapan dengan Jabu bong dinamakan Jabu Soding, yang dikhususkan untuk anak perempuan yang telah menikah tapi belum mempunyai rumah sendiri. Sedangkan untuk sudut kiri depan dinamakan Jabu Suhat, diperuntukkan bagi anak laki-laki tertua yang sudah nikah dan di seberangnya disebut Tampar Piring diperuntukkan bagi tamu.
Jika keluarga besar maka diadakan tempat di antara dua ruang atau Jabu yang berdempetan, sehingga ruangan bertambah dua lagi dan ruangan ini disebut Jabu Tonga-Ronga Ni Jabu Rona. Walaupun rumah tersebut berdempetan, tiap keluarga mempunyai dapur sendiri berupa bangunan tambahan, yang terletak di belakang rumah. Di antara dua deretan ruangan, yakni di tengah-tengah rumah merupakan daerah netral yang disebut telaga dan berfungsi sebagai tempat bermusyawarah.
Rumah adat Batak Toba berdasarkan fungsinya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Rumah dan Sopo. Rumah adalah bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal keluarga. Sopo adalah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan (lumbung). Bahan-bahan bangunan terdiri dari kayu dengan tiang-tiang yang besar dan kokoh. Dinding dan lantai terbuat dari papan atau tepas, sedangkan atap terbuat dari ijuk atau daun rumbiah. Tipe khas rumah adat Batak Toba adalah bentuk atapnya yang melengkung dan pada ujung atap sebelah depan.

3.  Makanan Khas
Arsik adalah jenis masakan yang menjadi ciri khas dan dikenal oleh banyak orang, terbuat dari ikan yang biasanya ikan mas dengan bumbu rempah yang kaya sehingga memiliki warna dan rasa yang berani seperti pada gambar dibawah ini
Tekstur daging ikannya yang lembut karena proses memasak yang lama sehingga seperti ikan presto, namun memiliki rasa yang lebih enak karena paduan bumbu yang berani sehingga rasa rempahnya terasa dilidah. Arsik menjadi masakan penting bagi suku Batak terutama Batak Toba. Ikan mas yang menjadi ikan adat bagi suku Batak karena selalu dipakai di acara adat selalu dimasak arsik dan disusun berjejer cantik.

4.  Pakaian Adat
Baju adat Batak Toba adalah ulos. Ulos dipergunakan di semua acara adat, meskipun untuk pemakaiannya tiap ulos memiliki aturannya sendiri. 
Ulos itu dapat dipadukan dengan pakaian modern, misalnya jas atau dipadukan dengan kebaya. Sebagai baju adat Batak Toba, ulos juga dapat dikombinasikan dengan sortali seperti pada gambar dibawah ini
Sortali itu sendiri adalah ikat kepala yang fungsinya seperti mahkota. Biasanya dibuat dari bahan tembaga yang disepuh dengan emas, lalu dibungkus dengan kani merah. Sortali ini digunakan pada pesta-pesta besar. Sortali digunakan oleh laki-laki dan perempuan. Akan tetapi, sama seperti ulos, penggunaan sortali tidak sembarangan dan memiliki aturan sendiri. Ulos itu sendiri sebenarnya tidak hanya berupa kain tenun, tapi dapat juga berupa tanah (ulos na so ra buruk), uang (ulos tonunan sadari) atau berupa makanan dan doa restu.

5.  Upacara Adat Perkawinan
Perkawinan Adat Batak Toba adalah merupakan salah satu upacara ritual adat Batak Toba. Dalam adat Batak Toba, perkawinan haruslah diresmikan secara adat berdasarkan adat dalihan na tolu, yakni somba marhula-hula, manat mardongan tubu, elek marboru seperti pada gambar dibawah ini
Perkawinan pada masyarakat Batak Toba sangat kuat sehingga tidak mudah untuk bercerai karena dalam perkawinan tersebut banyak orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab di dalamnya.

6.  Tarian Khas
Tortor Batak Toba adalah jenis tarian purba dari Batak Toba yang berasal dari Sumatera Utara yang meliputi daerah Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba Samosir dan Samosir seperti pada gambar dibawah ini
Tortor adalah tarian seremonial yang disajikan dengan musik gondang. Secara fisik, tortor merupakan tarian, namun makna yang lebih dari gerakan-gerakannya menunjukkan tortor adalah sebuah media komunikasi, di mana melalui gerakan yang disajikan terjadi interaksi antara partisipan upacara.
Tortor dan musik gondang ibarat koin yang tidak bisa dipisahkan. Sebelum acara dimulai terlebih dahulu tuan rumah (Hasuhutan) melakukan acara khusus yang dinamakan Tua Ni Gondang, sehingga berkat dari gondang sabangunan. Dalam pelaksanaan tarian tersebut salah seorang dari Hasuhutan (yang mempunyai hajat) akan meminta permintaan kepada penabuh gondang dengan kata-kata yang sopan dan santun sebagai berikut : 
"Amang pardoal pargonci" : "Alualuhon ma jolo tu ompungta Debata Mulajadi Nabolon, na Jumadihon nasa na adong, na jumadihon manisia dohot sude isi ni portibion."
"Alualuhon ma muse tu sumangot ni ompungta sijolojolo tubu, sumangot ni ompungta paisada, ompungta paidua, sahat tu papituhon."
'"Alualuhon ma jolo tu sahala ni angka amanta raja na liat nalolo."
Setiap selesai satu permintaan selalu diselingi dengan pukulan gondang dengan ritme tertentu dalam beberapa saat. Setelah permintaan/seruan tersebut dilaksanakan dengan baik, maka barisan keluarga suhut yang telah siap manortor (menari) mengatur susunan tempat berdirinya untuk memulai menari.
Adapun jenis permintaan jenis lagu yang akan dibunyikan seperti Permohonan kepada Dewa dan pada roh-roh leluhur agar keluarga suhut yang mengadakan acara diberi keselamatan kesejahteraan, kebahagiaan dan rezeki yang berlimpah ruah serta upacara adat yang akan dilaksanakan menjadi sumber berkat bagi suhut dan seluruh keluarga dan para undangan. Setiap penari tortor harus memakai ulos dan mempergunakan alat musik/gondang (Uninguningan). Tari tortor digunakan sebagai sarana penyampaian batin baik kepada roh-roh leluhur dan maupun kepada orang yang dihormati (tamu-tamu) dan disampaikan dalam bentuk tarian menunjukkan rasa hormat.

7.  Alat Musik
Taganing adalah salah satu alat musik Batak Toba. Taganing terdiri dari lima buah gendang yang berfungsi sebagai pembawa melodi dan juga sebagai ritem variable dalam beberapa lagu. Klasifikasi instrumen ini termasuk ke dalam kelompok membranophone, yaitu dimainkan dengan cara dipukul membrannya dengan menggunakan palupalu (stik) seperti pada gambar dibawah ini
Taganing adalah drum set melodis (drum-chime), yaitu terdiri dari lima buah gendang yang gantungkan dalam sebuah rak. Bentuknya sama dengan gordang, hanya ukurannya bermacam-macam. Ukuran yang paling besar adalah gendang paling kanan, semakin ke kiri ukurannya semakin kecil. Nadanya juga demikian, semakin ke kiri maka semakin tinggi nadanya. Taganing ini dimainkan oleh satu atau dua orang dengan menggunakan dua buah stik. Dibanding dengan gordang yang relatif konstan, maka taganing adalah melodis.
Taganing, masuk ke dalam jenis alat musik membranphone yang berbentuk tabung, yang merupakan alat pukul atau tabuh. Seperangkat (set) Taganing terdiri lima buah. Di dalam sebuah permainan, posisi Taganing sangat penting. Selain tabuhan taganing yang berpadu dengan melodi Serune, juga berfungsi sebagai dirigen yang memberikan aba-aba dan memberikan pengaruh semangat pada semua musisi yang terlibat.

Daerah Sumatra Utara memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam dalam bentuk adat istiadat, seni tradisional, dan bahasa daerah. Masyarakatnya terdiri atas beberapa suku, seperti Melayu, Nias, Batak Toba, Pakpak, Karo, Simalungun, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan (meliputi Sipirok, Angkola, Padang Bolak, dan Mandailing); serta penduduk pendatang seperti Minang, Jawa dan Aceh yang membawa budaya serta adat-istiadatnya sendiri-sendiri. Daerah ini memiliki potensi yang cukup baik dalam sektor pariwisata, baik wisata alam, budaya, maupun sejarah

Semua etnis memiliki nilai budaya masing-masing, mulai dari adat istiadat, tari daerah, jenis makanan, budaya dan pakaian adat juga memiliki bahasa daerah masing-masing. Keragaman budaya ini sangat mendukung dalam pasar pariwisata di Sumater Utara. Walaupun begitu banyak etnis budaya di Sumatera Utara tidak membuat perbedaan antar etnis dalam bermasyarakat karena tiap etnis dapat berbaur satu sama lain dengan memupuk kebersamaan yang baik. kalau di lihat dari berbagai daerah bahwa hanya Sumatera Utara yang memiliki penduduk dengan berbagai etnis yang berbeda dan ini tentunya sangat memiliki nilai positif terhadap daerah sumatera utara.